Iklan klinik Tong Fang Melanggar Peraturan Menteri Kesehatan
Iklan klinik pengobatan Tong Fang ramai diparodikan lewat sosial media. Ternyata Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah pernah menyemprit iklan Tong Fang. Materi iklan yang menayangkan testimoni pasien, melanggar peraturan menteri kesehatan.
"Iklan tersebut menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan," demikian informasi lewat situs resmi KPI Pusat per tanggal 31 Mei 2012 lalu.
KPI Pusat menilai iklan Tong Fang tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.
"Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan," imbau KPI.
KPI Pusat juga telah menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.
Iklan pengobatan Klinik Tong Fang ramai jadi bahan obrolan di jejaring sosial media seperti twitter dan Facebook. Bukan karena khasiat pengobatan yang menggunakan ramuan China tersebut yang dibicarakan, namun testimoni pasien yang sesudah berobat. Tak pelak, kicauan yang menuliskan kata 'Klinik Tong Fang' sempat menjadi trending topics world wide.
Terkait Tong Fang baca juga [Bwahahahah Kacau] Serba KLINIK TONG FANG
"Iklan tersebut menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan," demikian informasi lewat situs resmi KPI Pusat per tanggal 31 Mei 2012 lalu.
KPI Pusat menilai iklan Tong Fang tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.
"Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan," imbau KPI.
KPI Pusat juga telah menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.
Iklan pengobatan Klinik Tong Fang ramai jadi bahan obrolan di jejaring sosial media seperti twitter dan Facebook. Bukan karena khasiat pengobatan yang menggunakan ramuan China tersebut yang dibicarakan, namun testimoni pasien yang sesudah berobat. Tak pelak, kicauan yang menuliskan kata 'Klinik Tong Fang' sempat menjadi trending topics world wide.
Terkait Tong Fang baca juga [Bwahahahah Kacau] Serba KLINIK TONG FANG
Iklan klinik Tong Fang Melanggar Peraturan Menteri Kesehatan
0 Comments